Perkosaan Atas Nama Pernikahan

Pernikahan memang memiliki fungsi melegalkan hubungan seksual yang dilakukan seorang pria dan seorang wanita, tapi apakah dengan demikian berarti setiap hubungan seksual yang dilakukan dalam pernikahan itu legal? Bagi saya, dan setiap orang yang mengetahui dan meyakini adanya konsep marital rape, jawabannya adalah tidak selalu. Soalnya, ada kondisi tertentu yang dapat membuat hubungan seksual dalam pernikahan dikategorikan sebagai kejahatan, lebih spesifik lagi, sebagai perkosaan. Kondisi tersebut adalah ketiadaan persetujuan dari salah satu pihak. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa marital rape (perkosaan dalam pernikahan) adalah pemaksaan aktivitas atau hubungan seksual oleh satu pihak kepada pihak lainnya dalam ikatan pernikahan. Namun, dalam tulisan ini yang dimaksud dengan marital rape adalah perkosaan yang dilakukan oleh suami terhadap istri karena hal tersebut yang lebih umum terjadi dan sudah tercatat datanya.

Kalau kita bicara tentang perkosaan, rasanya hampir semua orang akan setuju bahwa perkosaan adalah tindakan kriminal yang harus diajukan ke meja hijau dan pelakunya dihukum. Tapi bagaimana dengan marital rape? Ada dua pendapat dasar tentang ini, yang pertama adalah marital rape dianggap sama seperti perkosaan yang korbannya bukan istri sedangkan pendapat kedua adalah bahwa suami tidak dapat diadili atas tuduhan marital rape. Ada pula pendapat jenis ketiga yang berada di antara keduanya. Saya pribadi cenderung berpandangan bahwa marital rape adalah suatu kejahatan. Seorang istri memang wajib melayani hasrat seksual suaminya, tapi dengan catatan selama ia juga menghendakinya. Jadi tidak disebabkan paksaan, ancaman, apalagi kekerasan (kalau rayuan atau bujukan, sih tak jadi soal). Sebagai tambahan, marital rape adalah bentuk pelanggaran HAM, sebagaimana yang dideklarasikan oleh United Nations High Commissioner for Human Rights.

Penelitian yang dilakukan oleh Finkelhor dan Yllo (1985) memprediksi bahwa sekitar 10-14% perempuan yang menikah di AS pernah atau akan diperkosa suaminya. Diperkirakan statistiknya tak jauh berbeda di Indonesia (kalau ada entah siapa yang mau mengumpulkan datanya dengan komprehensif). Namun, bahkan di AS yang terkenal dengan feminisme modern sekalipun perumusan undang-undang dan pelaksanaannya belum benar-benar memuaskan. Di seluruh negara bagian marital rape sudah dinyatakan ilegal, tapi masih ada saja pembedaan perlakuan, seperti hukuman untuk marital rape lebih ringan dari perkosaan lainnya.

Bagaimana dengan Indonesia? Di negara ini, marital rape belum diatur secara legal. KUHP ataupun RUU KUHP tahun 2000 tidak mengatur perkara ini. Yang ada dalam KUHP hanyalah perkosaan di luar pernikahan. Pelaku marital rape bisa dijaring lewat pasal-pasal tentang penganiayaan (pasal 351, 353, dan 356), bukan perkosaan. UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan malah tidak menyebut sama sekali tentang itu. Paling-paling yang ada cuma hak dan kewajiban suami-istri secara umum (pasal 30-34). Bahkan dalam UU Penghapusan KDRT tidak dicantumkan pasal mengenai marital rape.

Soal lambatnya marital rape masuk dalam perundangan adalah hambatan pertama kalau seorang istri hendak mengadukan suami yang memperkosanya ke pengadilan. Problem kedua yang akan muncul adalah andaipun kasus tersebut disidangkan, meski hukum secara teori tidak membedakan antara perkosaan dengan korban wanita asing atau istri, pada prakteknya tidak demikian. Sulit untuk membuktikan bahwa perkosaan oleh suami telah terjadi. Jika tidak ditemukan bukti adanya kekerasan, perlu bukti lain yang lebih tinggi standarnya untuk bisa memvonis bersalah sang suami. Yang repot itu kalau tidak ada bukti sama sekali, jadi cuma omongan versus omongan. Biasanya yang jadi pertimbangan adalah sejarah relasi seksual antara si korban dan pemerkosa.

Selagi marital rape bagi banyak orang masih pada tingkat ide dan pembicaraan, telah banyak wanita yang menjadi korban dan merasakan berbagai dampak negatif marital rape. Kita mulai dari dampak fisik marital rape. Hubungan seksual yang dipaksakan dapat menimbulkan rasa sakit pada organ reproduksi wanita. Ini dapat berkembang menjadi dampak psikologis, yaitu wanita jadi takut berhubungan seksual. Korban marital rape juga dapat merasa terasing dari masyarakat, merasa perkosaan tersebut adalah kesalahannya atau memberontak pada suaminya.

Menurut pemikiran awam, barangkali karena istri telah pernah berhubungan seksual dengan suaminya, marital rape tidaklah setraumatik kalau diperkosa orang asing. Beberapa penelitian membuktikan yang terjadi justru sebaliknya. Hal tersebut bisa disebabkan karena kurangnya dukungan untuk korban, terjadi pengkhianatan atas kepercayaan istri, pengaruh sejarah hubungan suami-istri dan kecenderungan pengulangan marital rape. Sang istri mungkin tidak menyadari bahwa yang terjadi adalah kejahatan seksual sehingga kemarahan, depresi dan muak yang dirasakannya dianggap suatu kegilaan. Karena si pelaku adalah orang yang dicintai, korban akan sulit memutuskan mana orang yang dianggap aman dan mana yang berbahaya. Korban juga terbelah antara cinta dan benci pada suaminya, merasa kehilangan kontrol dan rendah diri. Rumah bukan lagi tempat yang aman untuknya karena justru di situlah perkosaan terjadi. Lebih sulit lagi kalau sang suami adalah pencari nafkah utama dan ada tekanan sosial dan agama untuk mempertahankan pernikahan.

Bak buah simalakama, itulah marital rape.

Sumber:
Dari berbagai sumber

Diterbitkan di:  on 16 Mei 2008 at 3:10 pm Tinggalkan sebuah Komentar
Tags: ,

Seks Baik untuk Anda

Tuhan (menurut agama Islam) sama sekali tidak melarang manusia memenuhi kebutuhan seksualnya, sepanjang pemenuhan kebutuhan itu dilakukan di dalam koridor agama dan manusia tak sampai diperbudak olehnya. Berhubungan seksual (atau menikah) bahkan amat dianjurkan dan dinilai sebagai ibadah. Tentu ada alasannya mengapa Tuhan membikin kebijakan demikian. Salah satu alasannya saya kira adalah hubungan seksual membawa manfaat bagi manusia, sebagaimana yang telah ditemukan oleh banyak peneliti seks. Apa saja manfaat hubungan seksual? Ini ada beberapa yang bisa saya utarakan.

Secara umum, hubungan seksual baik untuk kesehatan. Kebangkitan seksual dan orgasme melibatkan kerja sama beberapa organ tubuh dan sudah diketahui secara luas bahwa seks meningkatkan pernafasan dan sirkulasi darah, menghasilkan mata yang cemerlang, wajah dan rambut yang bercahaya. Hubungan seksual juga meningkatkan kondisi kardiovaskular (jantung), kekuatan, fleksibilitas dan kesehatan otot, serta mengurangi simtom medis yang spesifik seperti masalah menstruasi (seperti kram), osteoporosis dan artritis. Berhubungan seksual tiga kali seminggu ternyata membakar 35.000 kalori, setara dengan berlari sejauh 130 km dalam setahun! Olahraga yang sangat menyenangkan, bukan? Seks menaikkan tingkat testosteron sehingga menguatkan tulang dan otot, serta memberikan kolesterol yang baik.

Hubungan seksual tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan fisik, tapi juga kesehatan mental. Hubungan seksual menyebabkan pelepasan endorfin di otak sehingga dapat menurunkan kecemasan dan depresi, meningkatkan vitalitas dan sistem imun. Hubungan seksual juga menciptakan ikatan emosional dan fisik yang penting untuk dukungan sosial.

Manfaat hubungan seksual yang khusus bagi wanita adalah sebagai peredam rasa sakit, beberapa penelitian menunjukkan ambang batas rasa sakit pada wanita meningkat secara substansial ketika orgasme. Orgasme juga meningkatkan tingkat hormon seks wanita, estrogen, yang memperbaiki suasana hati dan membantu meringankan masalah pramenstruasi, demikian menurut peneliti dari University of Virginia. Oksitosin, hormon yang memunculkan rasa keintiman tingkatnya melonjak sampai lima kali lipat sepanjang orgasme. Oksitosin ini selain berpengaruh terhadap rasa keintiman juga membikin kantuk datang sehingga bisa dikatakan bahwa orgasme mempengaruhi istirahat (tidur). Kemudian, studi tahun 1999 dalam Journal of the American Medical Association menyimpulkan bahwa hubungan seksual menurunkan stres. Stres pada wanita sangat erat terkait dengan rendahnya libido, sukarnya dibangkitkan gairahnya, dan kesulitan mencapai klimaks. Setelah 20 menit berhubungan seksual, hormon dopamin dilepaskan dan dopamin ini memicu respons relaksasi yang bertahan sampai 2 jam.

Manfaat hubungan seksual bagi kaum pria yang pertama adalah memperpanjang usia. Ya, menurut penelitian Cardiff University di Wales, pria yang mencapai orgasme dua kali atau lebih dalam seminggu cenderung hidup lebih lama ketimbang pria yang cuma satu kali orgasme atau tidak sama sekali. Lalu, penelitian dalam British Journal of Cancer mendapati bahwa pria yang mencapai orgasme enam kali atau lebih dalam sebulan secara signifikan kurang berpotensi mengalami kanker payudara, yang memang lebih jarang dialami pria, tapi tingkat kematiannya lebih tinggi dibanding wanita dengan kanker payudara. Riset pada 25.000 pria yang dilakukan University of Bristol dan Queens University of Belfast menemukan bahwa pria yang orgasme tiga kali atau lebih dalam seminggu tingkat resiko kematian karena gagal jantung atau jantung koronernya 50 persen lebih rendah. Berhubungan seksual satu-dua kali seminggu bisa melawan flu dan virus lainnya karena sistem imun menguat, demikian penemuan psikolog dari University of Pennsylvania. Terakhir, penelitian pada 3.500 manula di the Royal Edinburgh Hospital di Skotlandia mendapati bahwa mereka yang tampak lebih muda adalah mereka yang kehidupan seksnya lebih bersemangat dan “hidup”, apalagi jika mereka juga puas secara emosional.

Dan saya yakin daftar manfaat hubungan seksual ini akan terus bertambah panjang.

Sumber:
Dari berbagai sumber

Diterbitkan di:  on 19 Maret 2008 at 4:27 am Tinggalkan sebuah Komentar
Tags:

Kenali Hak Asasi Seksual Anda

Hak asasi manusia, sebuah topik yang kian populer sejak reformasi bergulir, terutama menyangkut pelanggarannya. Kalau kita mendengar istilah hak asasi manusia, yang segera terbayang mungkin hak hidup, hak kebebasan berpendapat, hak kebebasan beragama, hak memperoleh penghidupan yang layak, dan beragam hak-hak lain yang merupakan hak dasar kehidupan manusia yang tak bisa dipungkiri. Namun, adakah di antara Anda yang pernah mendengar tentang hak asasi seksual ?

Hak asasi seksual sejatinya merupakan bagian dari konsep besar hak asasi manusia, berdasarkan pada kebebasan, martabat dan kesetaraan umat manusia. Terpenuhinya hak asasi seksual yang terwujud dalam kesehatan seksual adalah mutlak. Agar masyarakat dapat mengembangkan seksualitasnya secara sehat, hak asasi seksual perlu dikenali, dipromosikan, dihargai dan dipertahankan (dan saya makin terdengar seperti presiden berpidato…).

Berikut ini adalah butir-butir hak asasi seksual yang pertama kali dideklarasikan di World Congress of Sexology ketiga belas tahun 1997 di Valencia, Spanyol (direvisi di kongres yang keempat belas di Hong Kong dan RRC, 1999) :

1. Hak kebebasan seksual
Mencakup kebebasan seseorang mengekspresikan seksualitasnya, tapi tidak termasuk eksploitasi, pemaksaan dan kekerasan seksual dalam segala situasi dan waktu.

2. Hak otonomi seksual, integritas seksual dan keselamatan tubuh seksual
Mencakup kemampuan untuk membuat keputusan mandiri tentang kehidupan seksual dalam konteks personal dan etika sosial, termasuk kontrol dan kenikmatan atas tubuh, lepas dari siksaan, mutilasi dan kekerasan.

3. Hak privasi seksual
Mencakup hak untuk berperilaku dan membuat keputusan intim sepanjang tidak melanggar butir lainnya.

4. Hak kesetaraan seksual
Mencakup kebebasan dari diskriminasi yang berdasarkan pada jenis kelamin, jender, orientasi seksual, usia, ras, kelas sosial, cacat fisik dan mental, serta agama.

5. Hak kenikmatan seksual
Mencakup hak untuk memperoleh kenikmatan seksual (termasuk dari rangsangan oleh diri sendiri) sebagai sumber kesejahteraan fisik, psikologis, intelektual dan spiritual.

6. Hak ekspresi emosional seksualitas
Mencakup hak untuk mengekspresikan seksualitas lewat komunikasi, sentuhan, dan cinta.

7. Hak kebebasan berasosiasi seksual
Mencakup kebebasan menikah, bercerai dan menciptakan relasi seksual yang bertanggung jawab.

8. Hak kebebasan membuat keputusan reproduksi yang bertanggung jawab
Mencakup hak menentukan mempunyai anak atau tidak, jumlah anak, jarak kelahiran dan mendapat akses kontrasepsi.

9. Hak memperoleh informasi seksual yang ilmiah
Hak ini mensyaratkan informasi seksual diperoleh melalui penelitian ilmiah yang dilakukan secara tepat dan etis.

10. Hak memperoleh edukasi seksual yang komprehensif

Merupakan proses seumur hidup dan melibatkan institusi sosial.

11. Hak pelayanan kesehatan seksual
Mencakup hak mendapatkan pelayanan kesehatan seksual untuk pencegahan dan pengobatan masalah dan penyakit seksual.

Diterbitkan di:  on 11 Februari 2008 at 5:02 am Tinggalkan sebuah Komentar
Tags:

Tentang Vita Sexualis

Blog ini tidak dimaksudkan untuk menjadi bagian dari dunia pornografi yang mengeksploitasi seksualitas manusia untuk meraih keuntungan materi. Blog ini tercipta dengan tujuan untuk mengajak Anda menjelajah kompleksitas seksualitas manusia, dan merayakannya. Di sini Anda akan mendapati berbagai artikel mengenai seksualitas yang disarikan dari berbagai buku, jurnal dan media lainnya. Dengan semangat berbagi dan edukasi, blog ini saya awali.

Judul blog ini diambil dari judul sebuah novel karya sastrawan Jepang, Ogai Mori yang diterbitkan pertama kali tahun 1909. Terjemahan pastinya saya kurang tahu, tapi “Vita Sexualis” kurang lebih bermakna sexual life. Novel tersebut mengisahkan perkembangan seksualitas seorang pria dari usia enam sampai dua puluh satu tahun. Lika-liku kehidupan seksual seperti yang digambarkan dalam novel tersebut itulah yang menjadi jiwa blog ini.

Saya pernah nyatakan bahwa saya akan berusaha untuk menambah minimal satu tulisan per minggu, akan tetapi berhubung akhir-akhir ini saya sangat sibuk dengan pekerjaan baru saya, mohon maaf, saya tidak dapat memenuhi kuota di atas. Update akan saya lakukan bila saya ada waktu. Saya orangnya tidak suka dengan deadline, jadi saya tidak bisa menentukan pada hari apa saya akan melakukan update. Kritik, saran, masukan, usulan topik atau apapun yang ingin Anda sampaikan tentang blog ini bisa Anda layangkan melalui fasilitas komentar. Saya akan senang mengetahui bahwa Anda cukup peduli untuk memberikan umpan balik.

Diterbitkan di:  on 1 Januari 2008 at 9:33 am Komentar (3)